Putusan PN DUMAI Nomor 341/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 341/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra, Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Hendy alias Hendy Bin Susanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penyiaran tanpa izin? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendy alias Hendy Bin Susanto oleh karena itu dengan Pidana Denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan Barang Bukti berupa: 1. 21 (dua puluh satu) unit Dekoder Orange TV Konika KSDS867. 2. 14 (empat belas) unit Dekoder SKYNINDO HD 99. 3. 10 (sepuluh) unit Dekoder MANTRIX STARLINK V. 4. 10 (sepuluh) unit Dekoder Topas TV MPEG4 DV3 S2. 5. 4 (empat) unit Dekoder ICTA DVD 1704A 3b. 6. 3 (tiga) unit Dekoder Orange TV SDN46. 7. 2 (dua) unit Dekoder SKYNINDO HD800L. 8. 2 (dua) unit Dekoder MANHATTAN 6900 USD. 9. 1 (satu) unit Dekoder BIG TV LG. 10. 1 (satu) unit Dekoder MATRIX GARUDA. 11. 1 (satu) unit Dekoder SKY BOX A1. 12. 1 (satu) unit Dekoder VIVASAT DP7 HD. 13. 1 (satu) unit Dekoder ASTRO TV. 14. 3 (tiga) kabel RG 6. 15. 3 (tiga) kabel Audio Video. 16. 76 (tujuh puluh enam) unit Modulator. 17. 6 (enam) unit Splitter 7 way merek Kaons 18. 4 (empat) unit Splitter 5 way merek Venus. 19. 2 ( dua) unit Splitter 8 way merek Pasific. 20. 1 (satu) unit Splitter 5 way merek Kaons. 21. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 852 tahun 2018 tanggal 5 November 2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1179 tahun 2016 tentang Izin Penyeleggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT Visual Intermedia Prima Dumai. 22. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT Visual Intermedia Prima Dumai. 23. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor: R-0346/KOMINFO/DJPPI.4/PI.03.01/07/2018 perihal teguran tertulis I pembayaran biaya IPP kepada PT Visual Intermedia Prima Dumai. 24. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor: R-0388/KOMINFO/DJPPI.4/PI.03.01/07/2018 perihal teguran tertulis II pembayaran biaya IPP kepada PT Visual Intermedia Prima Dumai. 25. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor: R-0363/KOMINFO/DJPPI.4/PI.03.01/07/2018 perihal teguran tertulis III pembayaran biaya IPP kepada PT Visual Intermedia Prima Dumai 26. 1 (satu) rangkap Surat Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor : 403/KOMINFO/DJPPI.4.1/PI.03.02/10/2018 perihal tanggapan atas permohonan penangguhan pembayaran invoice kepada PT Visual Intermedia Prima Dumai. 27. 1 (satu) rangkap Surat dari PT Visual Intermedia Prima Dumai nomor 035/VIP/TV/IX/2018 tanggal 27 September 2018 perihal balasan teguran tertulis II Pembayaran Biaya IPP. 28. 1 (satu) rangkap Surat dari PT Visual Intermedia Prima Dumai nomor 036/VIP/TV/IX/2018 tanggal 10 Oktober 2018 perihal balasan teguran tertulis III Pembayaran Biaya IPP. 29. 1 (satu) rangkap Surat dari PT Visual Intermedia Prima Dumai nomor 037/VIP/TV/IX/2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pembayaran Biaya IPP 30. 1 (satu) rangkap Surat dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jenderal penyelenggaraan Pos dan Informatika Direktorat Penyiaran nomor: 403/KOMINFO/DJPPI.4.1/PI.03.02/10/2018 tanggal 17 Oktober 2018 perihal tanggapan atas permohonan penangguhan pembayaran invoice. 31. Setoran tunai / Bukti Pembayaran oleh PT Visual Intermedia Prima Dumai kepada KPKNL sebesar Rp35.170.000,- (tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). 32. 1 (satu) lembar bukti setoran tunai sebesar Rp35.170.000,- (tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembayaran IPP tahunan melalui kantor KPKNL. 33. Akta pendirian perseroan terbatas PT Visual Intermedia Prima Dumai nomor 37 tertanggal 19 Desember 2014. 34. 1 (satu) buah flash disk yang berisi rekaman video dirumah saksi WATINI tanggal 12 Februari 2019. Dikembalikan kepada Terdakwa Hendy alias Hendy Bin Susanto; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/Pid.Sus/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 341/Pid.Sus/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik3222