- Menyatakan Terdakwa I CORNELIS BUSTON, Terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI, dan Terdakwa III ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana pendara kepada Terdakwa masing-masing:
- Terdakwa I CORNELIS BUSTON selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI selama 5 (lima) Tahun;
- Terdakwa III ABDUL RAHMAN SYAHBANDAR selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa I CORNELIS BUSTON, Terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI, dan Terdakwa III ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR berupa Pencabutan Hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Para Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya;
- Menghukum Terdakwa I CORNELIS BUSTON untuk membayar uang pengganti . sebesar Rp100.000.000,00 (setartus juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI untuk membayar uang pengganti . sebesar Rp400.000.000,00 (juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti Nomor :
- 1 (satu) lembar kertas HVS bertuliskan 25 daftar jabatan beserta paraf pada setiap nomornya.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 970/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2017 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 06/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara Blud pada Sekretariat DPRD, Dinas,Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher, dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 29 Agustus 2017 beserta 1 (satu) lembar foto copy legalisir lampiran dan 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Perintah Tugas nomor 2332//SPT/BKD-3.2/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017.
Putusan PN JAMBI Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Amir Aswan, Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Zerneli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dan pidana denda sebesar Rp500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb
Statistik8346