- Menyatakan terdakwa JONO LUMBAN TOBING Anak dari (Alm) ENGGUAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang di lakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu ? melanggar pasal 374 KUHP dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JONO LUMBAN TOBING Anak dari (Alm) ENGGUAN oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Nota.RX/no A 015289 F/20 (432) tanggal 10 Juni 2020 toko HARAPAN MOTOR lokasi BANGKO.
- Nota.RX/no A 015296 F/20 (433) tanggal 10 Juli 2020 toko HARAPAN MOTOR lokasi BANGKO.
- nota.RX/no A 015297 F/20 (434) tanggal 10 Juli 2020 toko HARAPAN MOTOR lokasi BANGKO.
- Nota.RX/no A 016156 F/20 (446) tanggal 13 Agustus 2020 toko HARAPAN MOTOR lokasi BANGKO.
- Nota.RX/no A 015561 F/20 ? tanggal 10 Juni 2020 toko HARAPAN MOTOR lokasi BANGKO.
- Nota.RX/no A 015570 F/20 ?. tanggal 10 Juli 2020 toko HARAPAN MOTOR lokasi BANGKO.
- nota.RX/no A 015571 F/20 ? tanggal 10 Juli 2020 toko HARAPAN MOTOR lokasi BANGKO.
- Nota.RX/no A 015585 F/20 ? tanggal 13 Agustus 2020 toko HARAPAN MOTOR lokasi BANGKO.
- 1 (satu) lembar surat keterangan kerja dari PT. Rilexindo Central Audio Tama an. JOno LUmban Tobilng tanggal 22 April 2015.
- 3 (tiga) lembar catatan gudang PT. Rilexindo Central Audio tanggal 09 JUni 2020.
- 4 (emapt) lembar catatan gudang PT. Rilexindo Central Audio tanggal 09 JUli 2020.
- 4 (empat) lembar catatan gudang PT. Rilexindo Central Audio tanggal 12 Agustus 2020.
Putusan PN JAMBI Nomor 712/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 712/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 712/Pid.B/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 712/Pid.B/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 712/Pid.B/2020/PN Jmb
Statistik2514