- Menyatakan Terdakwa Restu Utama Pencawan, S.H tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,846,037,100,00,- (Satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta, tiga puluh tujuh ribu, seratus rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel dokumen asli Slip / Kwitansi Penarikan Pencairan Dana RPS Tahun 2019 SMK Pencawan I Medan di Bank BRI dengan No. Rek. 2227-01-000194-30-4 An. SMK Pencawan I Tahun 2019, tanggal 26 Agustus 2019 sejumlah Rp32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel dokumen asli Slip / Kwitansi Penarikan Pencairan Dana RPS Tahun 2019 SMK Pencawan I Medan di Bank BRI dengan No. Rek. 2227-01-000194-30-4 An. SMK Pencawan I Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019 sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) bundel dokumen asli Slip / Kwitansi Penarikan Pencairan Dana RPS Tahun 2019 SMK Pencawan I Medan di Bank BRI dengan No. Rek. 2227-01-000194-30-4 An. SMK Pencawan I Tahun 2019, tanggal 8 Maret 2023 sejumlah Rp100.739.973,- (seratus juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah);
- 1 (satu) lembar dokumen fotokopi Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan Medan Nomor: 04/YPN-P/VII/2002 tanggal 24 Juli 2022 tentang Penetapan Kepala SMK Pariwisata Pencawan Medan Tahun Pelajaran 2002/2003 a.n. Restu Utama Pencawan S.H;
- 1 (satu) Lembar Foto copy Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan Nomor: 012/YPN-MP/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan Medan a.n. Drs. Setiabudi Tarigan;
- 1 (satu) Lembar foto copy Surat Pernyataan Drs. Setia Budi Tarigan Tidak pernah menerima dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan fisik Gedung dari Direktorat SMK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun 2019. Tanggal. 06 November 2020.
- 1(satu) Lembar Foto copy Surat Tugas Nomor: 9940/G.G6/WS.01.05/2022, Tanggal. 3 Oktober 2022.
- 1(satu) Bundel Foto copy Nomor : 1637/G/G6/RHS/WS.01.02/2023, Tanggal 9 Februari 2023, Perihal Hasil Audit Tujuan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Dana Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Tahun 2019 Pada SMK Pencawan Medan Provinsi Sumatera Utara
- 1 (satu) bundel dokumen foto copy Proposal Bantuan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2019 SMK Pencawan Medan;
- 1 (satu) Lembar dokumenfito copy Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan 61,52% bantuan Ruang Praktik Siswa SMK Pencawan 1 Medan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 108/1.02/SMK.P/VIII/2019 Tanggal 24 Agustus 2019;
- 1 (satu) Bundel dokumenfito copy Foto Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Pencawan;
- 1 (satu) Bundel dokumentoto copy Bukti Belanja, Rekapitulasi Bon Faktur dan upah kerja, dan upah kerja Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK Pencawan;
- 1 (satu) Lembar dokumen foto copy Surat Pernyataan a.n Sdr. Restu Utama, S.H. tanggal 23 September 2022 bahwa benar telah mempergunakan Dana Bantuan RPS Drai Inspektorat Pembinaan SMK Sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta) Untuk Pembangunan Ruang Praktek Sekolah SMK Pencawan.
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 12652/D5.4/TU/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal Bimbingan Teknis Dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 12958/D5.4/KU/2019 tanggal 25 Juni 2019 tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan Pemerintah Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Dikdasmen Kemendikbud dan Kepala SMK Pencawan 1 nomor: 13230/D5.4/KU/2019 tanggal 25 Juni 2019 tentang bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Pencawan 1 NPSN: 10211265;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Daftar Hadir Hari Senin Tanggal 24 Juni 2019 Acara Bimbingan Teknis dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar dokumen fotokopi Bukti Penyaluran Tahap I dan Penyaluran Tahap II;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2121/D2/KU.02.02/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Laporan Perkembangan LPJ dan BAST Bantuan Pemerintah (Banpem);
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Nomor: 1128/D5.4/KU/2019;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Laporan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Tahun 2020 tanggal November 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Panduan Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa dan Peralatan Praktik SMK 24 s/d 26 Juni 2019;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Berita Acara Serah Terima Aset Hasil Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Pencawan 1 Medan. Nomor : 081/SMK.P/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Surat Tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 9940/G.G6/WS.01.05/2022 tanggal 3 Oktober 2022 a.n. Lindung Saut Maruli Sirait dkk;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 1637/G.G6/RHS/WS.01.02/2023 tanggal 9 Februari 2023 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu Adanya Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Dana Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Tahun 2019 pada SMK Pencawan Medan Provinsi Sumatera Utara;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Adanya Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Dana Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Tahun 2019 pada SMK Pencawan Medan Provinsi Sumatera Utara Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 14/R/insp.inv.itjen/11/2023 tanggal 9 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar dokumen fotokopi Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 3557-KC/XIV/OPS/07/2019 perihal Penyampaian Laporan Penyaluran Dana Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Tahun 2019 tanggal 24 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar dokumen fotokopi Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: B.5230-KC/XIV/OPS/09/2019 perihal Penyampaian Laporan Penyaluran Dana Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Tahun 2019 tanggal 25 September 2019;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 14714/D5.4/KU/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal Perintah Penyaluran Dana;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 20374/D5.4/KU/2019 tanggal 20 September 2019 perihal Perintah Penyaluran Dana;
- 1 (satu) bundel Kwitansi asli belanja material dari UD.Panglong;
- 1 (satu) bundel proposal asli nomor : 020/I.05/SMK.P/VI/2019 tanggal Juni 2019
- 1(satu) bundel Fotokopi Legalisir Akte Pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Nomor: 4.- akte tanggal 08 Juli 2019;
- 1(satu) bundel Fotokopi Legalisir Surat Keputusan No. 421.5/1099 tentang Izin Operasional (Penyesuaian Izin) Gubernur Sumatera Utara;
- 1(satu) bundel Fotokopi Legalisir Sertifikat Akreditasi SMKS Pencawan 1 tanggal 15 Desember 2018;
- 1(satu) bundel Fotokopi Legalisir Fotokopi Legalisir SK No. 862/I.01/SMK.P/III/2021 tentang Pembentukan Tim BOS SMK Pecawan Medan Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan Tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021;
- 1(satu) lembar Fotokopi Legalisir Identitas Sekolah SMK Pencawan 1 Medan tanggal 02 April 2020;
- 1(satu) bundel Fotokopi Legalisir Identitas Sekolah SMK Pencawan 1 Medan tanggal 31 Maret 2021;
- 1(satu) bundel Fotokopi Legalisir Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS TA 2021 SMK Pencawan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Pengantar No. 1220/I.02/SMK.P/VII/2021;
- 1(satu) bundel Fotokopi Legalisir Revisi RKAS 2020 SMK Pencawan Medan;
- 1(satu) bundel Fotokopi Legalisir Kertas Kerja Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Per Triwulan Tahun Anggaran 2021;
- 1(satu) bundel Fotokopi Legalisir Laporan SIRUP BOS 2021 dengan Surat Pengantar No. 789/I.01/SMK.P/I/2021;
- 1(satu) lembar Fotokopi Legalisir Lembar Kertas Kerja SMKS Pencawan Tahun Anggaran 2020;
- 1(satu) bundel Fotokopi Legalisir Lembar Kertas Kerja SMKS Pencawan Tahun Anggaran 2020;
- 1(satu) bundel Fotokopi Legalisir Lembar Kertas Kerja SMKS Pencawan Tahun Anggaran 2020;
- 1(satu) bundel Fotokopi Legalisir Lembar Kertas Kerja SMKS Pencawan Tahun Anggaran 2020;
- 1(satu) bundel Fotokopi Lembar Kertas Kerja SMKS Pencawan Tahun Anggaran 2020;
- 1(satu) bundel Fotokopi Legalisir Lembar Kertas Kerja SMKS Pencawan Tahun Anggaran 2021;
- 1(satu) bundel Fotokopi Legalisir Lembar Kertas Kerja SMKS Pencawan Tahun Anggaran 2021;
- 1(satu) lembar Fotokopi Legalisir Daftar Nama Guru Honor SMK Pencawan Medan TP. 2019/2020;
- 1(satu) lembar Fotokopi Legalisir SK No. 202/SMK.P/VIII/ 2019 tentang Komite Sekolah SMK Pencawan Medan Tahun Pelajaran 2019/2020 tanggal 10 Agustus 2019 a.n. Yoseph Pencawan;
- 1(satu) bundel Fotokopi Legalisir SK No. 201/SMK.P/VIII/2019 tentang tentang Pembentukan Tim BOS SMK Pecawan Medan Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Surat Pertanggungjawaban No. 199/SMK.P/III/2020 tanggal 05 Maret 2020 a.n. Drs. SetiaBudiTarigan (Kepala Sekolah SMK Pencawan);
- 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir SK Menkumham tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan tanggal 12 Juli 2019;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Kertas Kerja RKAS TA 2020 per Triwulan Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Kertas Kerja RKAS TA 2020 per Tahun:
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Biodata Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator SMK Pencawan TP. 2019-2020;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir SK Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Nomor: 012/YPN-MP/VIII/2019 tentang Pengangkatan Kepala Sekolaj Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan Medan tanggal 06 Agustus 2019 atas nama Drs. Setia Budi Tarigan;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir SK Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan Nomor: 016/YPN-MP/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Bendahara SMK di Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan TP. 2019-2020 atas nama Ingan Malem Br Sembiring;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Naskah Perjanjian Hibah Bantuan Operasional Sekolah Reguler antara Gubernur Sumatera Utara Nomor: 900/1331/SUBBAG KEUANGAN/II/2020 dengan SMK Swasta Pencawan 1 Kota Medan Nomor: 254/102/SMK.P/IV/2020 tanggal 17 Februari 2020;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara a.n. Sekolah SMK Pencawan;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir SK Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan Nomor: 023/YPN-MP/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Penetapan Kepala SMK Pencawan Medan Tahun Pelajaran 2020-2021 atas nama Drs. Setia Budi Tarigan;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir SK Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan Nomor: 121/YPN-MP/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Penetapan Pegawai dan Staff SMK Pencawan Tahun Pelajaran 2020-2021 atas nama Ingan Malem, S.Kom.;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Surat Pernyataan Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Nomor: 169/YPN.MP/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Yayasan Tidak Sedang Dalam Masalah/Proses Hukum atas nama Sofiyan Perananta Pencawan, S.H.;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Resume Rapat Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah SMK Pencawan Medan dan Daftar Hadir dan Dokumentasi Rapat RKAS (BOS) hari Sabtu tanggal 7 Maret 2020;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Surat Undangan Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan SMK Pencawan Medan Nomor: 866/I.02/SMK.P/III/2021 tanggal 27 Maret 2021, Daftar Hadir, Dokumentasi, dan Resume Rapat Penyusunan RKAS SMK Pencawan hari Senin tanggal 29 Maret 2021;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Nomor: 79/YPN.MP/IV/2020 tanggal 05 Maret 2020 tentang Yayasan Tidak Sedang Dalam Masalah/Proses Hukum atas nama Sofiyan Perananta Pencawan, S.H.;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Laporan RKAS BOS Tahun 2020 SMKS Pencawan Medan Revisi Mei 2020;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Laporan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah SMK (BOS SMK) SMKS Pencawan 1 Medan Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Pencawan Medan Semester II tahun 2019;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Rekening Koran BRI SMK Pencawan;
- 1 (satu) lembar Dokumen Asli Rekapitulasi Penjualan Buku Yudhistira ke SMK Pencawan Medan;
- 1 (satu) lembar Dokumen Asli Contoh Bon Yen Motor tanggal 12/12/2022,
- Fotokopi Legalisir SK Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan Nomor: 003/YPN-P/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018 tentang Penetapan Kepala SMK Pencawan Medan Tahun Pelajaran 2018/2019 atas nama Restu Utama Pencawan, SH, M.Pd;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir SK Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan Nomor: 011/YPN-P/VII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang Pemberhentian dengan HormatKepalaSekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan Medan atas nama Restu Utama Pencawan, SH, M.Pd;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 420/11522.PPMP/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta SMK Pencawan Medan;
- Fotokopi Legalisir Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 18356 Tahun 2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/1376/V/2022 Ditreskrimum SMK Pencawan;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Kelulusan No. 400/101/SMKP/IV/2020 Sekolah Menengan Kejuruan Jurusan Pariwisata Tahun Pelajaran 2019-2020 atas nama Melly Rahma Dani;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun TP 2019/2020 tanggal 02 Mei 2020 atas nama Mely Rahma Dani;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Daftar Nilai Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 tanggal 02 Mei 2020 atas nama Mely Rahma Dani;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Ijazah Sekolah Menengah Atas Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Tahun Pelajaran 2019/2020 tanggal 2 Mei 2020 atas nama Sam Prater Purba;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun TP 2018/2019 tanggal 13 Mei 2019 atas nama Zulkaidah Feberyani Br Ginting;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Surat Verifikasi Lapangan tanggal 13 Agustus 2020 atas nama Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Surat SMK Pencawan Medan Nomor: 467/1.05/SMK.P.I/2020 tanggal 04 Agustus 2020 perihal Permohonan Perpanjangan Izin Operasional No. 467 SMK Pencawan;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen SMK Pencawan tanggal 04 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Akte Pendirian Yayasan Pendidikan National dan Kesehatan Pencawan Nomor: 3- akte tanggal 3 September 1979;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Akta Perubahan Yayasan Nomor: 13- akta tanggal 06 Mei 2015;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Legalisir Akte Pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Nomor: 4- akte tanggal 08 Juli 2019
- Bukti T1 : 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 011/YPN-MP/VIII/2019 Tanggal 06 Agustus 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PENCAWAN MEDAN.
- Bukti T2 : 1 (satu) bundel Fotocopy Surat-Surat Yang Dikeluarkan oleh Yayasan Pendidikan Nasional PENCAWAN MEDAN;
- Bukti T3 : 1 (satu) bundel Fotocopy Akta Pendirian Yayasan oleh Notaris Drs. Anwar Makarim Nomor 3 Tanggal 3 September 1979 serta Akta Perubahan Yayasan oleh Notaris Raskami Sembiring Nomor 7 Tahun 06 Juli 1994;
- Bukti T4 : 1 (satu) bundel Fotocopy Akta Perubahan Yayasan Nomor 117 Tanggal 25 Agustus 2020 oleh Notaris Adi Pinem, S.H.;
- Bukti T5 : 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Badiarman Parangin-Angin Tanggal 22 Desember 2021 dan Akta Berita Acara Rapat ?Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan? Nomor: 117 tertanggal 25 Agustus 2020;
- Bukti T6 : 1 (satu) bundel Fotocopy Surat-Surat Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan yang di tanda tangani oleh Drs. Masty Pencawan, MPA. Selaku Ketua Yayasan pada tanggal 1 Juli 2019;
- Bukti T7 : 1 (satu) bundel Fotocopy Surat-Surat Yang Dikeluarkan oleh Drs. Setia Budi Tarigan sebagai Kepala Sekolah SMK PENCAWAN di Bulan Oktober dan November 2019;
- Bukti T8 : 1 (satu) bundel Fotocopy Surat-Surat Yang ditandatangani oleh Sofian Peranata Pencawan, S.H. yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Pencawan Medan Sejak 17 September 2019 sampai dengan 1 Oktober 2019;
- Bukti T9 : 1 (satu) bundel Fotocopy Surat-Surat yang ditandatangani oleh Drs. Setia Budi Tarigan selaku Kepala Sekolah SMK Pencawan Medan pada Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan sejak 8 November 2019 sampai dengan 3 Oktober 2020;
- Bukti T10 : 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
- Bukti T11 : 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Edaran Nomor: 18356 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah:
- Bukti T12 : 1 (satu) bundel Fotocopy Screenshot chat whatsapp Restu Utama Pencawan dalam Pembelian Buku Dana BOS tanggal 4 Januari 2023;
- Bukti T13 : 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Pernyataan Restu Utama Pencawan, S.H., M.Pd. perihal ?Hilangnya Surat Asli Izin Operasional SMK Pencawan, Surat Keputusan Kadis Pendidikan Kota Medan No: 420/11522.PPNP/2012 tanggal 12 Agustus 2020;
- Bukti T14 : 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Permohonan untuk ditindaklanjuti / dibatalkan pada November 2019;
- Bukti T15 : 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Pengaduan Tanggal 20 Oktober 2020 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia:
- Bukti T16 : 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Klarifikasi Tanggal 8 April 2021;
- Bukti T17 : 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Tugas Nomor: 10815/F.F3/WS/2019 Tanggal 2 Oktober 2019 dari Inspektorat Jenderal;
- Bukti T18 : 1 (satu) bundel Fotocopy Foto Berkas di Ruang Kepala Sekolah SMK Pencawan Medan;
- Bukti T19 : Fotocopy Foto Ruangan Kepala Sekolah SMK Pencawan yang sekarang telah di rubah fungsi menjadi Ruang Kelas Siswa;
- Bukti T20 : Fotocopy Brosur Badan Penyelenggara Pendidikan Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan;
- Bukti T21 : 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Rencana Penggunaan Dana (RPD) Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Tahun 2019, di Jakarta Tanggal 25 Juni 2019;
- Bukti T22 : 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala SMK Pencawan 1 Nomor: 13230/D5.4/KU/2019 Tentang Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Pencawan 1 NPSN: 10211265 hari Selasa Tanggal 25 Juni 2019;
- Bukti T23 : 1 (satu) bundel Fotocopy Rekapitulasi Bon Faktur Dan Upah Kerja Ruang Praktik Siswa;
- Bukti T24 : 1 (satu) bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Aset Hasil Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Pencawan 1 Medan Tahun Anggaran 2019 Nomor: 081/SMK.P/X/2019 Pada Rabu, 30 Oktober 2019;
- Bukti T25 : 1 (satu) bundel Fotocopy Foto rapat kepala sekolah dengan jajaran guru;
- Bukti T26 : 1 (satu) bundel Fotocopy Foto Pembangunan Ruang Praktis Siswa (RPS) Lantai 3;
- Bukti T27 : 1 (satu) bundel Rekaman Video Percakapan Terdakwa dengan 3 orang dari Ispektorat Tanggal 8 Oktober 2019;
- Bukti T28 : 1 (satu) buah CD Fotocopy Video dari potongan berita TV ONE terkait perseteruan Terdakwa Dengan Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan;
- Bukti T29 : Fotocopy Dokumentasi Pertemuan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Guru- Guru Produktif untuk pembahasan RKAS Dana Boss 2018 di ruangan Kepala SMK Pencawan;
- Bukti T30 : Fotocopy Dokumentasi Pertemuan Kepala Sekolah dengan Bapak Sagino sekalu Staff Kabid Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Putusan PN MEDAN Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 81/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Nazir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rurita Ningrum, Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 91 seluruhnya dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara; Barang Bukti yang diajukan oleh Terdakwa: Barang bukti T1 sampai dengan T30 Seluruhnya dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
126
104