- Menyatakan Terdakwa I. DWI PANDI RAMADHAN Als PANDI Bin SAMSURI, terdakwa II. KHAIRUL Als KEROL Bin (Alm) MAK ARIS dan terdakwa III. SUMIATI Als EMA Binti (Alm) SAPARI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan Jahat memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 ( tujuh ) tahun 6 (enam) bulan dan dendamasing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama: 2 ( dua ) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu (telah habis dimusnahkan pada tahap Penyidikan);
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam;
- 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu (telah habis dimusnahkan pada tahap Penyidikan);
- 1 (satu) buah plastik bening;
- 1 (satu) buah dompet warna Merah;
- 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna Hitam ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DUMAI Nomor 331/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 331/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak, Hakim Anggota Abdul Wahab |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 331/Pid.Sus/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 331/Pid.Sus/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik4026