- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rmah Pengganti Sebesar Rp. 122.591.200,-( Seratus Duapulluh Dua Juta lima ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua ratus Rupiah); Sebagai peraturan persiden RI No 1 Tahun 2015 atas bangunan Rumah Tinggal Panggung semi Permanen milik Bapak CARMIN BIN KAMAD (Penggugat ) dengan ukuran 6.75 x 5 = 33,75 M2 ,yang berdiri di atas tanah seluas 186,4 milik Atmaja Bin Juhanta (Paman Penggugat) dan mendapatkan ganti Rugi dari pemerintah sebesar Rp 398.250.- ( Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) terletak di Persil No. 184 Letter C No.266 Kelas D.III dengan objek pembebasan Cipala desa Jemah Kecamatan Cadasngampar Kabupaten Sumedang yang terdaftar dalam data Proyek Jatigede gambar situasi rincikan pembebasan tanah desa Jemah Kecamatan Jatigede, Yang dulunya Kecamatan Cadasngmpar Kabupaten Sumedang dengan lembar Peta No. 91 Peta Bidang No. 1077 dahulu Tahun 1984 telah terdata oleh tim pembebasan lahan dan bangunan namun pada tahun 2015 tidak mendapatkan Id dari bpkp ( Pemerintah);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat menyerahkan uang tunai rumah pengganti untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan Pembangunan Bendungan Jatigede sebesar Rp.122.591.200.,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) Secaratunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga putusan ini ditaksir sejumlah Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN SUMEDANG Nomor 637/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 637/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fadhli |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 637/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 637/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 637/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik3129