- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rmah Pengganti Sebesar Rp. 122.591.200,-( Seratus Duapulluh Dua Ribu lima ratus Sembilan Puluh satu ribu Dua ratus Rupiah); Sebagai peraturan persiden RI No 1 Tahun 2015 atas bangunan Rumah Tinggal Panggung Semi Permanen milik KALNA ( penggugat ) dengan ukuran Bangunan 8 x 6,10 = 48,80 m2 berdiri diatas lahan 4513,6 m2 milik SUDINTA ( Orang tua penggat ) yang mana dahulu telah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah sebesar Rp . 702,720 .- ( Tujuh Ratus Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Rupiah ) terletak di peta bidang No 1260 Lembat Peta No 114 Kelas S.III persil No 18A Leter C No.418 wilayah pembebasan Cipala Desa Jemah kecamatan Cadasngampar Kabupaten Sumedang Provinsi Jawabarat. Bahwa benar di bidang tanah tersebut terdapat dua Bangunan Rumah Tingal Panggung Darurat milik KALNA ( Penggugat ) dan DADANG ( Kakak Penggugat ) ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat menyerahkan uang tunai rumah pengganti untuk penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp.122.591.200.,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) Secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga putusan ini ditaksir sejumlah Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN SUMEDANG Nomor 635/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 635/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fadhli |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Suherman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 635/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 635/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 635/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik2424