- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat yang berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015, atas sebuah bangunan rumah tinggal gedung permanen yang berdiri di atas tanah seluas 306 M2 milik Ratnasih Binti Rasjan (Bibi Penggugat) yang terletak di Kampung Jemah Kulon Persil No. 63 Letter C No.275 Kelas D.I Desa Jemah Kecamatan Cadasngampar sekarang Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Jemah Kecamatan Cadasngampar sekarang Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, dengan Lembar Peta No. 284 dan Peta Bidang No. 780 dahulu tahun 1984 diberi ganti rugi sebesar Rp.1.337.789.25 (satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah dua puluh lima sen);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 639/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 639/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arri Djami |
Panitera | Panitera Pengganti: Enceng Agus Wiharja. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 639/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 639/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 639/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik1525