- Menyatakan Terdakwa I MARDANI Als. NGADIMAN Bin MADRI (Alm), Terdakwa II SUHADI Bin BAKRI (Alm), Terdakwa III SAHRANI Bin LATIP (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MARDANI Als. NGADIMAN Bin MADRI (Alm), Terdakwa II SUHADI Bin BAKRI (Alm), Terdakwa III SAHRANI Bin LATIP (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yanng telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN KALIANDA Nomor 627/Pid.Sus-LH/2017/PN Kla |
|
Nomor | 627/Pid.Sus-LH/2017/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Revolisa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto, Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) unit sepeda motor merk TVS warna merah. Dikembalikan kepada saksi ROHAYATI 1 (satu) unit senso merk new west warna merah. 1 (satu) unit senso merk new west warna merah. 7 (tujuh) batang kayu sono. Dirampas untuk negara. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok gagang terbuat dari kayu warna putih dan sarung terbuat dari kayu warna putih. 1 (satu) bilah linggis. dirampas untuk dirusakkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi. 4. Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 627/Pid.Sus-LH/2017/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 627/Pid.Sus-LH/2017/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 627/Pid.Sus-LH/2017/PN Kla
Statistik5751