- Menolak eksepsi para Tergugat.
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian.
- Menyatakan Wagiman bin Semo Wijoyo telah meninggal dunia pada tanggal 12 November 2016, karena sakit.
- Menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai ahli waris mustahaq dari Wagiman bin Semo Wijoyo, yaitu:
- Jumini binti Sankarya (isteri).
- Pawit (ibu kandung).
- Saudara kandung sebagai berikut:
- Manisah binti Semo Wijoyo (saudara kandung).
- Roniyah binti Semo Wijoyo (saudara kandung).
- Tumiyem binti Semo Wijoyo (saudara kandung).
- Tumisih binti Semo Wijoyo (saudara kandung).
- Pariem binti Semo Wijoyo (saudara kandung).
- Maniyem binti Semo Wijoyo (saudara kandung).
- Saji bin Semo Wijoyo (saudara kandung).
- Wagiyem binti Semo Wijoyo (saudara kandung).
- Sri Rahayu binti Semo Wijoyo (saudara kandung).
- Menetapkan harta peninggalan Wagiman bin Semo Wijoyo adalah:
- Rumah tempat tinggal berikut bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di Dusun Utama Desa Sidoharjo I Pasar Miring Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Sugito/Wagiman, 15,30 m2
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Desa Pasar Miring, 15,30 m2
- Sebelah Utara berbatas dengan Sugito,41 m2
- Sebelah selatan berbatas dengan Dedek/Sarmidi 41 m2
- Rumah tempat tinggal yang terletak di Dusun Utama Desa Sidoharjo I Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Sugito/Martik,10,10 m2
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Desa Pasar Miring,10,50 m2
- Sebelah Utara berbatas dengan Edy Karman, 47,70 m2
- Sebelah selatan berbatas dengan Sugito,48,20 m2
- Rumah tempat tinggal berikut sebanyak 4 (empat) pintu, yang terletak di Dusun Utama Desa Sidoharjo I Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan Alm.lintar/Rubini,13,40 m2
- Sebelah Barat berbatas dengan Alm Sukir/Sumiati, 13,40 m2
- Sebelah Utara berbatas dengan Alm Sukir/Sumiati, 33,40 m2
- Sebelah selatan berbatas dengan Mul/Alm.Sukir, 33,40 m2
- Sebidang tanah Sawah seluas 4 (empat) rantai yang terletak di Dusun Utama Desa Sidoharjo I Pasar Miring Kec Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan Morwanto 24,4 m2
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tali air, 24 m2
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Nasib 67 m2
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Sanimin, 67,40 m2
- Satu unit sepeda motor Kawasaki KLX (masih ada).
- Satu unit mobil Rush tahun 2012, BK 1439 MN warna silver atas nama Saji (masih ada), gambar terlampir;
- Sebidang tanah sawah seluas lebih kurang 18 (delapan belas) Rantai yang terletak di Dusun II Desa Timbang Deli Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Sipep 77,90 m2 +41,70 m2 + 22,80 m2
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tukino, 74,30 m2
- Sebelah Utara berbatas dengan Pnirah 6 m2 + 22 m2 + 5 m2 + 23,60 m2.
- Sebelah selatan berbatas dengan Sarmen 17 m2 + 13,60 m2 + 17 m2. (gambar pertama)
- Sebelah Timur berbatas dengan Ponira 68,40 m2
- Sebelah Barat berbatas dengan parit/kebun 51 m2 + Salik 31,50 m2
- Sebelah Utara berbatas dengan Marsam, 39 m2
- Sebelah selatan berbatas dengan Tukino 31,30 m2 + 9,50 m2
- Kebun sawit 3,5 Ha tersebut terdiri dari 2 surat yaitu surat keterangan ganti Kerugian An. Kirno yang ditunjukan oleh anak Kandung Kirno yang bernama Susanto dari ukuran setelah diukur bersama anak Kandung Kirno yang bernama Susanto, berserta Penggugat V, Kuasa hukum para Penggugat dan kuasa Hukum Tergugat dan para Turut Tergugat maka didapatkan luas dari surat pertama dengan luas 15.984 M, dengan batas ? batas tersebut sebagai berikut.
- Sebelah timur seluas 63 M yang berbatasan dengan Herman;
- Sebelah barat seluas 153 M yang berbatas dengan PT.Acc Global;
- Sebelah utara seluas 148 M yang berbatasan dengan Idris;
- Sebelah selatan seluas 165 M berbatas dengan Parit;
- Sebelah timur seluas 125 M yang berbatasan dengan Rusdan;
- Sebelah barat seluas 150 M yang berbatas dengan Jumini;
- Sebelah utara seluas 171 M yang berbatas dengan Dedi;
- Sebelah selatan seluas 103 M berbatas dengan Siregar;
- (satu) Bidang tanah dan Rumah Semi Permanen dengan ukuran 23 M2 x 27 M2 yang berada di atas Tanah Kebun Sawit seluas 2 Ha Milik Dedi Artanto yang terletak semula di RT 004 RW 009 Dusun Mamahan Jaya Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan dan sekarang menjadi RT 004 RW013 Dusun Mamahan Jaya Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan dengan Batas-batas sepadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kebun Saparudin;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kebun Wagiman;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kebun Edi;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kebun Edi
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kebun Hendro;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kebun Usup Tanjung dan Badri;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kebun Jalan dan Sugeng;
- Sebelah Utara berbatas dengan Alex dan Parit Bekoan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit Bekoan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sulaiman dan Parit Bekoan
- Sebelah Barat berbatas dengan Parit Bekoan;
- Menetapkan dari harta peninggalan tersebut sebagaimana diktum angka 4 diatas adalah harta bersama antara Wagiman bin Semo Wijoyo dengan Tergugat 1.
- Menetapkan bagian lagi merupakan harta warisan dari Wagiman bin Semo Wijoyo.
- Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:
- Jumini binti Sankarya (isteri) mendapat 1/4 X 50 % = 12,5%;
- Pawit (ibu kandung) mendapat 1/3 X 50 % = 16,67%
- Saudara mendapat 20,83% dengan ketentuan 2:1 antara saudara laki-laki dan saudara perempuan, secara rinci sebagai berikut:
- Manisah binti Semo Wijoyo (saudara kandung) mendapat 2,083%;
- Roniyah binti Semo Wijoyo (saudara kandung) mendapat 2,083%;
- Tumiyem binti Semo Wijoyo (saudara kandung) mendapat 2,083%;
- Tumisih binti Semo Wijoyo (saudara kandung) mendapat 2,083%;
- Pariem binti Semo Wijoyo (saudara kandung) mendapat 2,083%;
- Maniyem binti Semo Wijoyo (saudara kandung) mendapat 2,083%;
- Saji bin Semo Wijoyo (saudara kandung) mendapat 4,166%;
- Wagiyem Binti Semo Wijoyo (saudara kandung) mendapat 2,083%;
- Sri Rahayu Binti Semo Wijoyo (saudara kandung) mendapat 2,083%;
- Memerintahkan para Tergugat dan atau pihak yang menguasai harta sebagaimana pada diktum angka 4 untuk mengosongkan objek harta tersebut;
- Menghukum para Tergugat dan atau pihak yang menguasai harta sebagaimana pada diktum angka 4 untuk membagi dan menyerahkan 1/2 (seperdua) dari harta tersebut sebagai harta bersama dan ditambah bagian dari harta warisan kepada Tergugat 1 dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilakukan pelelangan melalui kontor lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.
- Menghukum para Tergugat dan atau pihak yang menguasai harta sebagaimana pada diktum angka 4 untuk membagi dan menyerahkan sisa dari harta warisan Wagiman bin Semo Wijoyo kepada ahli waris lainnya dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilakukan pelelangan melalui kontor lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.
- Menghukum para Tergugat dan atau pihak yang menguasai harta sebagaimana pada diktum angka 4 untuk membagi dan menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama antara suami pewaris (Wagiman bin Semo Wijoyo) ditambah 1/4 bagian yang merupakan bagian warisan dari suami Pewaris (Wagiman bin Semo Wijoyo) sebagaimana diktum angka 5.1 sesuai bagian masing-masing secara natura sebagaimana tersebut pada diktum angka 5.2 dan 5.3 dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilakukan pelelangan melalui Kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.
- Menolak gugatan para Penggugat objek perkara point ?e? yaitu:
- Sebidang tanah sawah lebih kurang 4 (empat) rantai yang terletak di Dusun Sempurna Desa Sidoharjo I Pasar Miring Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Nasib 67 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Saniman 67,40 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ponirah 24,4 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tali air 24 M.
- Menolak permohonan sita para Penggugat.
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp12.275.000,00 (dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2653/Pdt.G/2023/PA.Lpk |
|
Nomor | 2653/Pdt.G/2023/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nur Al Jumat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiah, Br Hakim Anggota Dra. Mirdiah Harianja |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Halimatusakdiah Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara (gambar kedua) 4.10 1 (satu) Bidang tanah Kebun Sawit seluas 22 Ha yang terletak semula di langgam, kabupaten Pelalawan dan sekarang menjadi RT 004 RW013 Dusun Mamahan Jaya Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dilihat secara terpisah masing-masing ukuran tanah 12 Ha. Dan 10 Ha. Untuk ukuran tanah kebun seluas 12 Ha. Dengan batas-batas sepadan sebagai berikut; 4.11 1 (satu) Bidang Tanah Kebun Sawit seluas 16 Ha yang terletak di RW002 RW009 Dusun Mamahan Jaya Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dengan batas ? batas sepadan sebagai berikut; |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2653/Pdt.G/2023/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 2653/Pdt.G/2023/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
114
101