- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan PHK terhadap para Penggugat tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Efisiensi sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon: 2 x 6 x Rp.2.919.600,- ???? = Rp.35.035.200,-;
- Uang Penghargaan masa kerja: 2 x Rp.2.919.600,- = Rp.5.839.200,-;
- Uang Pengganti hak;
-
- % x Rp.40.874.400,-???..???????. = Rp.6.131.160,-;
- Uang Pesangon: 2 x 6 x Rp.2.919.600,- ????. = Rp.35.035.200,-;
- Uang Penghargaan masa kerja: 2 x Rp.2.919.600,- = Rp.5.839.200,-;
- Uang Pengganti hak;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 5/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Umi Akhirokh, Br Hakim Anggota Prana Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Irine Relawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ; 1). Penggugat - I (Ikal Als Onge) : Jumlah ?????????????????. = Rp.47.005.560,- (empat puluh tujuh juta lima ribu lima ratus enam puluh rupiah) 2). Penggugat - 2 (Dedi) ; Penggantian Perumahan serta pengobatan dan perawatan; 15 % x Rp.40.874.400,-???..????????.= Rp.6.131.160,-; Jumlah ?????????????????.?. = Rp.47.005.560,- (empat puluh tujuh juta lima ribu lima ratus enam puluh rupiah) DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Rekonvensi DALAM KONFENSI DAN REKONFENSI Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar : Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Ptk
Statistik5144