- Menyatakan TerdakwaRYAN OCTOSIA Als RYAN Bin IRWANTOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaRYAN OCTOSIA Als RYAN Bin IRWANTOdengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A3 warna biru metalik;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- Uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah plastik hitam yang berisi 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis shabu dengan kemasan teh china Ging Shan;
- 2 (dua) bngkus sedang berisi narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna biru muda;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia;
- 1 (satu) buah Handphone Digital;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox warna biru BM 3466 DS;
- 1 (satu) buah ATM BRI warna biru An. Acik;
- Uang tunai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- 1 (satu) buah dompet warna coklat.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Reno 4 warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam;
- 1 (satu) buah ATM BCA;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna biru.
- 1 (satu) unit Handphone VIVO warna merah.
Putusan PN BENGKALIS Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulwan Maluf |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Belinda Rosa Alexandra, Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Widiawaty Hotnaita Sitinjak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas namaTerdakwaHERY ANTO Als ERI Bin AWET Alm.; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas namaTerdakwaHENDRA Als EEN Bin SYAFRI Alm; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas namaTerdakwaROBBY SUYATNO Als ROBI Bin H. PARNO Alm. dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas namaTerdakwaADE HERMANSYAH Bin AKMAL CHAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik1813