- Menyatakan Terdakwa RESKY alias RIKI anak SUDARMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa RESKY alias RIKI anak SUDARMO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga Narkotika jenis sabu diberi kode 1 dengan berat keseluruhan Brutto: 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga Narkotika jenis sabu diberi kode 2 dengan berat keseluruhan Brutto: 0,62 (nol koma enam dua) gram.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam KB. 4345 NW beserta kunci kontak.
- 1 (satu) buah HP NOKIA warna hitam dengan nomor 081250329513.
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI REDMI 7 warna hitam dengan nomor 08152222671.
- Uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Helm GM warna Hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 496/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 496/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Ontavianus alias Okta Anak Sudarmo. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 496/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 496/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik269