- Menyatakan Terdakwa Donatus alias Donat Anak Simon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga Narkotika jenis sabu diberi kode 1 dengan berat keseluruhan Brutto: 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga Narkotika jenis sabu diberi kode 2 dengan berat keseluruhan Brutto: 0,62 (nol koma enam dua) gram.
- 1 (satu) buah HP NOKIA warna hitam dengan nomor 081250329513.
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI REDMI 7 warna hitam dengan nomor 08152222671.
- Uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Helm GM warna Hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam KB. 4345 NW beserta kunci kontak.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 494/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam Perkara OKTAVIANUS Als OKTA Anak AJIR 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 494/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 494/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 494/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik229