- Menyatakan Terdakwa I Zainal Abidin Bin Batin Terang dan Terdakwa II Seregar Bin Muhamad Safei telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perusakan barang, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Zainal Abidin Bin Batin Terang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan kepada Terdakwa II Seregar Bin Muhamad Safei oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah alat potong gergaji mesin (senso) merk G&L Gasholine Chain Show warna hitam dan biru;
- 1 (satu) buah golok gagang kayu diikat karet dan sarung kayu diikat karet panjang sekira 75 Cm;
- 1 (satu) buah golok gagang kayu tanpa sarung panjang sekira 75 cm;
- 1 (satu) buah golok gagang kayu dililit lakban warna hitam dan sarung kayu dililit lakban warna hitam panjang sekira 60 cm;
- 5 (lima) lembar fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 08.02.17.15.1.01155 a.n. Isnaini.
Putusan PN KALIANDA Nomor 246/Pid.B/2018/PN Kla |
|
Nomor | 246/Pid.B/2018/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Jonter Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi SUTARJI Bin SUDIHARJO; Dirusakkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pid.B/2018/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 246/Pid.B/2018/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.B/2018/PN Kla
Statistik2114