- Menyatakan Terdakwa I Aan Setiawan Bin Tohir, Terdakwa II Tohir Bin Kitam, Terdakwa III Endra Bin Muhammad, Terdakwa IV Juhadi Bin Ahmad dan Terdakwa V Mus Mulyadi Alias Aceng Bin Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Aan Setiawan Bin Tohir, Terdakwa II Tohir Bin Kitam, Terdakwa Ill Endra Bin Muhammad, Terdakwa IV Juhadi Bin Ahmad dan Terdakwa V Mus Mulyadi alias Aceng Bin Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok gagang kayu warna hitam, sarung terbuat dari kayu, dibungkus dengan menggunakan plastik warna orange dengan panjang sekira 40 (empat puluh) cm dan 1 (satu) buah panic warna coklat; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 1 (satu) unit Senso Merk STIHL warna orange dan 1 (satu) bilah senjata tajam gagang kayu warna hitam sarung terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang sekira 40 (empat puluh) cm; 1 (satu) unit Senso Merk STIHL warna orange dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok gagang kayu warna coklat sarung terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang sekira 40 (empat puluh) cm; 1 (satu) unit Senso Merk STIHL warna orange; 6 (enam) potong kayu jenis Sono Keling berukuran 2 meteran; Dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 559/Pid.Sus-LH/2017/PN Kla |
|
Nomor | 559/Pid.Sus-LH/2017/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 559/Pid.Sus-LH/2017/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 559/Pid.Sus-LH/2017/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 559/Pid.Sus-LH/2017/PN Kla
Statistik1815