- Menyatakan Terdakwa I. Ismadi Bin Sunardi, Terdakwa II. Suwito Alias Bagong Bin Jumadi, Terdakwa III. Lukito Bin (alm.) Temon dan Terdakwa IV. Eko Prando Bin (alm.) Budi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa I. Ismadi Bin Sunardi, Terdakwa II. Suwito Alias Bagong Bin Jumadi, Terdakwa III. Lukito Bin (alm.) Temon dan Terdakwa IV. Eko Prando Bin (alm.) Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta main judi yang diadakan di jalan umum sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Ismadi Bin Sunardi, Terdakwa II. Suwito Alias Bagong Bin Jumadi, Terdakwa III. Lukito Bin (alm.) Temon dan Terdakwa IV. Eko Prando Bin (alm.) Budi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.272.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone nokia warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk mito warna hitam;
- 1 (satu) pcs kartu remi warna biru;
- 1 (satu) pcs kartu remi warna merah;
- 1 (satu) buah tikar;
Putusan PN KALIANDA Nomor 134/Pid.B/2020/PN Kla |
|
Nomor | 134/Pid.B/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.fil., Hakim Ketua Handry Argatama Ellion |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deka Diana, Br Hakim Anggota Chandra Revolisa |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk Negara; dirampas untuk dimusnahkan; 8. MembebankanPara Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.B/2020/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 134/Pid.B/2020/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.B/2020/PN Kla
Statistik1513