Putusan PN KALIANDA Nomor 116/Pid.Sus/2020/PN Kla |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.fil., Hakim Ketua Handry Argatama Ellion |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Yan Sudarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Muhammad Andriko Bin Dasman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) bungkus plastik warna kombinasi coklat dan hijau berisikan tembakau rokok bercampur daun atau bahan diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 5,5678 (lima koma lima enam tujuh delapan) gram, setelah dikurangi untuk pemeriksaan laboratorium; b. 1 (satu) puntung lintingan kertas vapier terdapat narkotika jenis ganja campur tembakau rokok, dengan berat netto 0,1190 (lima koma lima enam tujuh delapan) gram, setelah dikurangi untuk pemeriksaan laboratorium; Dumusnahkan; c. 13 (tiga belas) lembar kertas vapier. d. 1 (satu) buah plastic warna kombinasi biru dan merah Dirusakkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi e. 1 (satu) unit kendaraan pick up merk Mitsubishi warna hitam Nomor Polisi B 9864 NAK berikut kunci kontak dan STNK; Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2020/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2020/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2020/PN Kla
Statistik43