- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah tetapi tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan menurut tata cara Agama Khatolik di hadapan Pemuka Agama Khatolik yang bernama P.FX. Ketut Trisnoyanto, SVD di Gereja Santo Arnoldus Bekasi, pada tanggal 9 September 1999, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2.117.60.1999 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 2 Oktober 1999;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Pengugat dan Tergugat telah tercatat pada Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan dengan tanggal 2 Oktober 1999sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan agar Panitera Pengadilan Negeri Kalianda mengirimkan sehelai salinan putusan perceraian ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan atau Instansi Pelaksana yang ditugaskan untuk itu, untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Instansi Pelaksana yang ditugaskan untuk itu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada Register Akta Perceraian dan selanjutnya diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp852.000,00 (delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Kla |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2019/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2019/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2019/PN Kla
Statistik117