- Menyatakan Terdakwa AGUS SUSANTO Als MINDON Bin TUKIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjual narkotika golongan I (satu) bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu (dengan perincian berat netto seluruhnya 0,0734 (nol koma nol tujuh tiga empat) gram setelah dipergunakan untuk pemeriksaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia diperoleh sisa Narkotika jenis sabu seberat 0,0598 gram (nol koma nol lima sembilan delapan) gram;
- 1 (satu) buah celana Levis Panjang warna biru.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Putih.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening bekas pakai.
- Uang tunai sebesar Rp.1.50.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN KALIANDA Nomor 245/Pid.Sus/2019/PN Kla |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Rohman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : (Dirampas untuk dimusnahkan). (Dirampas untuk Negara). 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.Sus/2019/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 245/Pid.Sus/2019/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.Sus/2019/PN Kla
Statistik3526