- Menyatakan Terdakwa I. MULYADI Bin DEMUK, Terdakwa II. ARDI BAGAS JAYA Bin MUHAMAD ADI TABA, Terdakwa III. WAISAL QORNI Alias JEM Bin SOFYAN. MK dan Terdakwa IV. SANUSI Bin AMINUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam permainan judi dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu digantungkan pada adanya sesuatu syarat? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. MULYADI Bin DEMUK, Terdakwa II. ARDI BAGAS JAYA Bin MUHAMAD ADI TABA, Terdakwa III. WAISAL QORNI Alias JEM Bin SOFYAN. MK dan Terdakwa IV. SANUSI Bin AMINUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) set kartu jenis Remi merk 888 warna merah;
- 1 (satu) set berjumlah 54 (lima puluh empat) lembar;
- 1 (satu) set kartu jenis Rem merk 888 warna biru;
- 1 (satu) set berjumlah 54 (lima puluh empat) lembar;
- 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang tunai pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 210/Pid.B/2019/PN Kla |
|
Nomor | 210/Pid.B/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Sarinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 6. MembebankanPara Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.B/2019/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 210/Pid.B/2019/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.B/2019/PN Kla
Statistik125