- Menyatakan Terdakwa Trifan Saputra Fily Alias Nta Alias Selamet Alias Bejo Bin Selamet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Trifan Saputra Fily Alias Nta Alias Selamet Alias Bejo Bin Selamet oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu;
- 2 (dua) buah kertas timah rokok lakban hitam;
- Sepasang sandal merk Eiger warna hitam list abu-abu;
- Sepasang sandal merk Eiger warna full hitam;
- 1 (Satu) unit handphone merk ALDO warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih kombinasi kuning;
Putusan PN KALIANDA Nomor 173/Pid.Sus/2019/PN Kla |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dedi Kurniawan Alias Gembul Bin Kasmani; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.Sus/2019/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 173/Pid.Sus/2019/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2019/PN Kla
Statistik139