- Menyatakan Terdakwa Ahmad Bin Suhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Terhadap Terdakwa Ahmad Bin Suhari oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha mio warna hitam Nopol:BG-6027-GO Noka:MH328DOOB9J926396, Nosin:28d-926639, Tahun 2009;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor jenis Yamaha mio warna hitam Nopol:BG-6027-GO Noka:MH328DOOB9J926396, Nosin:28d-926639, Tahun 2009;
- 1 (satu) buah buku BPKB Sepeda motor jenis Yamaha mio warna hitam Nopol:BG-6027-GO Noka:MH328DOOB9J926396, Nosin:28d-926639, Tahun 2009;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda revo warna hitam Nopol:BE-5173-YD Noka:MH1JBC1189K070641, Nosin:JBC1-1070424, Tahun 2009;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis honda Revo warna hitam Nopol:BE-5173-YD Noka:MH1JBC1189K070641, Nosin:JBC1-1070424, Tahun 2009;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor jenis honda Revo warna hitam Nopol:BE-5173-YD Noka:MH1JBC1189K070641, Nosin:JBC1-1070424, Tahun 2009;
- 1 (satu) buah helai baju coco lengan panjang warna putih, dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN KALIANDA Nomor 231/Pid.B/2020/PN Kla |
|
Nomor | 231/Pid.B/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Febriyana Elisabet, Hakim Anggota Ni Ageng Djohar |
Panitera | Panitera Pengganti Sarinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Tri Wahyu Budi Utomo Bin Sareh; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pid.B/2020/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 231/Pid.B/2020/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.B/2020/PN Kla
Statistik23