- Menyatakan Terdakwa I. Geri Febriyanto Bin M. Nawawi, Terdakwa II. Agus Purnama Bin Rozali, dan Terdakwa III. Lavenia Putri Indriani Binti Hendriand telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Geri Febriyanto Bin M. Nawawi, Terdakwa II. Agus Purnama Bin Rozali, dan Terdakwa III. Lavenia Putri Indriani Binti Hendriand oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih (dengan rincian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium BNN diperoleh sisa berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,9788 (dua koma Sembilan tujuh delapan delapan) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 10 (sepuluh) Tablet warna ungu berbentuk granat (dengan rincian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium BNN diperoleh sisa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna ungu berbentuk granat dengan berat netto seluruhnya 2,6181 (dua koma enam satu delapan satu) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 8 (delapan) butir Tablet warna ungu berbentuk granat (dengan rincian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium BNN diperoleh sisa berupa 5 (lima) butir tablet warna ungu berbentuk granat dengan berat netto seluruhnya1,8505 (satu koma delapan lima nol lima gram);
- 1 (satu) buah pecahan tablet warna ungu (dengan rincian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium BNN diperoleh sisa berupa serbuk sisa pecahan tablet warna ungu dengan berat netto 0,2210 (nol koma dua dua satu nol) gram);
- 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna hijau;
- 1 (satu) buah kaos berwarna merah;
Putusan PN KALIANDA Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN Kla |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.fil., Hakim Ketua Handry Argatama Ellion |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deka Diana, Br Hakim Anggota Chandra Revolisa |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Angki Winata Bin M. Nawawi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.Sus/2020/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 205/Pid.Sus/2020/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2020/PN Kla
Statistik102