- Menyatakan Terdakwa I. Erik Agung Bin Sudarsono, Terdakwa II. Dedy Febrinando S.Pd Bin Bawaihi (Alm), Terdakwa III. Mutaqin, A.Md Bin Basori, Terdakwa IV. Rony Saputra Bin Hussen, Terdakwa V. Jamiun Bin Riso dan Terdakwa VI. Rian Akbar Bin Fikri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I. Erik Agung Bin Sudarsono, Terdakwa II. Dedy Febrinando S.Pd Bin Bawaihi (Alm), Terdakwa III. Mutaqin, A.Md Bin Basori, Terdakwa IV. Rony Saputra Bin Hussen, Terdakwa V. Jamiun Bin Riso dan Terdakwa VI. Rian Akbar Bin Fikri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta main judi yang diadakan di jalan umum sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Erik Agung Bin Sudarsono, Terdakwa II. Dedy Febrinando S.Pd Bin Bawaihi (Alm), Terdakwa III. Mutaqin, A.Md Bin Basori, Terdakwa IV. Rony Saputra Bin Hussen, Terdakwa V. Jamiun Bin Riso dan Terdakwa VI. Rian Akbar Bin Fikri dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp.344.000,-(tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- 2 (dua) set kartu remi warna merah ;
- 1 (satu) buah tikar bergambar Upin Ipin;
Putusan PN KALIANDA Nomor 172/Pid.B/2020/PN Kla |
|
Nomor | 172/Pid.B/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.fil., Hakim Ketua Handry Argatama Ellion |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deka Diana, Br Hakim Anggota Chandra Revolisa |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. MembebankanPara Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.B/2020/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 172/Pid.B/2020/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/2020/PN Kla
Statistik5750