- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan Hukum dan merugikan Penggugat I dan Penggugat II ( Para Penggugat ) masing ? masing kerugian Penggugat I sebesar Rp.748.000.000,- (Tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah) dan Kerugian Penggugat II sebesar Rp.530.515.000,- (Lima ratus tiga puluh juta lima ratus lima belas ribu rupiah) ;
- Menyatakan bahwa tergugat IV Koperasi simpan pinjam Bawana Artha Badan Hukum Nomor 3683 tanggal 27 Februari 1961, SK Nomor 4/PAD/KPTS/I/2007 tanggal 25 Januari 2007, yang beralamat Gedongkiwo, Condronegaran MJ.I/953 Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta bersama-sama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III bertanggungjawab dan berkwajiban untuk membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugat I dan Penggugat II yang besarnya Rp.748.000.000 + Rp.530.515.000,- = Rp.1.278.515.000,- ( Satu Milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu Rupiah );
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar seluruh kerugian Penggugat I dan Penggugat II yang seluruhnya berjumlah Rp.1.278.515.000,- ( Satu Milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu Rupiah ) secara tunai dan sekaligus, dengan rincian tergugat I selaku Ketua Koperasi menanggung 60% X Rp.1.278.515.000,- ( Satu Milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu Rupiah ), Tergugat II selaku sekretaris Koperasi menanggung sebesar Rp.25 % X Rp.1.278.515.000,- ( Satu Milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu Rupiah )dan Tergugat III menanggung sebesar Rp.15 % X Rp. 1.278.515.000,- ( Satu Milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu Rupiah ) ;
- Menetapkan dan menyatakan seluruh harta kekayaan milik tergugat I, milik Tergugat II, Milik Tergugat III dan milik Tergugat IV, baik harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak, yang telah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan secara umum untuk memenuhi kwajiban pengembalian/pembayaran seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat I dan Penggugat II tersebut;
- Menolak gugatan Para Penggugat ( Penggugat I dan Penggugat II ) tersebut untuk selain dan selebinya;
- Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV ) untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.435.000,- (Tiga Juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 189/Pdt.G/2020/PN Yyk |
|
Nomor | 189/Pdt.G/2020/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titik Budi Winarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman, Mhbr Hakim Anggota Heri Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti : Kuwat Wahyu Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pdt.G/2020/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 189/Pdt.G/2020/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pdt.G/2020/PN Yyk
Statistik9048