- Menyatakan Terdakwa Fridol Lumban Gaol Anak Dari Bungaran Lumban Gaol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Fridol Lumban Gaol Anak Dari Bungaran Lumban Gaol oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 76 (tujuh puluh enam) karung yang berisi besi baut beam dan baut blok piece;
- 1 (satu) lembar nota penjualan besi baut beam dan baut blok piece UD PUTRA SENTOSA;
- 1 (satu) lembar catatan penjualan besi baut beam dan baut blok piece tanggal 1 Agustus 2018;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi warna putih Noka: MK2U5TU2EHK003590 Nosin: 4G15R775999 Nopol: BE 8253 UP atas nama Desy Rahmawati Oktavia;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up warna putih Noka: MHYESL415HJ-804321, Nosin: G15AID-1095015, Nopol: BE 8229 OA atas nama Suyanti;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Noka: MH1JBC117AK863787 Nosin: JBC1E1865907;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Noka: MH1JJFZ117HK832377 Nopol: BE 6443 OG;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna pink Noka: MH1JM119HK248375 Nopol: BE 6504 OB;
Putusan PN KALIANDA Nomor 562/Pid.B/2018/PN Kla |
|
Nomor | 562/Pid.B/2018/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Sarinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Tia Irawan Bin Suharno; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 562/Pid.B/2018/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 562/Pid.B/2018/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 562/Pid.B/2018/PN Kla
Statistik3822