- Menyatakan Terdakwa Nurhayat Alias Ayat Bin Sumarso tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis pil Ekstasi warna coklat merk Bintang sebanyak 448 butir;
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis pil Ekstasi warna Pink merk Bintang sebanyak 371 butir;
- 6 (enam) bungkus plastik klip bening besar yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat total netto 355,193 gram;
- 1 (satu) buah Timbangan warna hitam merk Camry;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok plastika warna putih;
- 1 (satu) buah kotak plastic;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 493/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 493/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penyidik BNN Kota Jambi; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 493/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 493/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 493/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik3714