- Menyatakan Terdakwa HUSNI S BIN SABLI terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket plastik klip bening kecil berisi serbuk Kristal beningyang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan : 0,67 gram.
- 1 (satu) unit timbangan digital merk constant.
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam.
- Serangkaian alat hisap shabu (bong).
- 2 (dua) buah korek api mancis.
- 1 (satu) buah kotak plastik warna merah.
- 1 (satu) bundel plasti klip kosong.
- 1 (satu) buah plastik klip sedang bening.
- 1 (satu) buah pipet sendok plastik warna biru
Putusan PN JAMBI Nomor 515/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 515/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 515/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 515/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 515/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik2117