- Menyatakan Pelaku Anak YUVI FEBRIANSYAH BIN NAVIDAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat? melanggar pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Anak yang berhadapan dengan Hukum tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak yang berhadapan dengan Hukum dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju Hoodie warna putih hitam lengan panjang bertuliskan Don?t.
- 1 (satu) lembar baju kaos warna biru donker dengan lengan pendek Merk sazeko.
- 1 (satu) lembar baju HOOdie warna Hitam bertelutiskan Oh yes.
- 1 (satu Lembar Baju Hodiee warna Hitam.
- 1 (satu) lembar Baju Kaos warna Hitam Merk Dragon.
- 1 (satu) bila senjata tajam jenis samurai panjang 90 cm bergagang kayu lapis plat dan tali hitam.
- 1 (satu) bila senjata tajam jenis samurai panjang 90 cm bergagang kayu lapis plat dan tali hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna putih Biru No. POl BH. 6472 MZ No. Rangka MH 1JM6112 LK 148141.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna Hitam Silver No. Pol BH. 659 No. sn : JM31E3594531 No. Rangka MH1JM313LK5999556.
- 1 (satu) buah rekaman CCTV.
- Membebankan kepada Anak yang berhadapan dengan Hukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembaikan kepada pelaku Anak. Dikembalikan kepada saksi Reyhan S Bin Sulaiman. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jmb
Statistik650