- Menyatakan terdakwa terdakwa M. Vikky Rianda Bin M Taher telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prosecusor narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual , membeli , menerima,menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis shabu sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang terdiri dari :
- 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sahbu dengan berat 0,097gram (netto).
- 5 (lima) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sahbu dengan berat 0,498 gram (netto).
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silper.
- 1 (satu) unit HP OPPO F5 warna putih.
- 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisikan beberapa bungkus plastic klip bening kosong.
- Uang sebesar Rp.150.000.- (serratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipakai dalam perkara An. Terdakwa Supriyanto Bin M. Yusuf AR. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik113