- Menyatakan bahwa terdakwa ANSORI Alias ANSOR bin AHMAD ARPANI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum,menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana sebagaimana dakwaan Primair kepada terdakwa ANSORI Alias ANSOR bin AHMAD ARPANI tersebut dengan pidana penjara selama selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit R2 Merk Honda Vario warna putih plat nomor BH 3083 VE;
- 1 (satu) unit hp merk Samsung;
- 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu, dengan berat bersih 19,78 gram kemudian disisihkan sebagian sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,14 gram untuk Pengujian di BPOM RI Jambi;
- 1 (satu Buah) bungkus bumbu racik merk Indofood warna kuning
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAMBI Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota Rio Destrado |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik2310