- Menyatakan Terdakwa Ardianto als Anto Bin Arifin Sukur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (shabu)?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2(dua) Penuntut Umum.
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ardianto als Anto Bin Arifin Sukur dengan pidana penjara selama 6(Enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,-(Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6(Enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan bahwa barang bukti berupa :
- 5(lima) paket yang diduga narkotika shabu dengan berat 3,75(tiga koma tujuh puluh lima) gram;
- 1(satu) buah kotak plastik bekas permen warna biru;
- 1(satu) unit timbangan digital;
- 1(satu) unit Hp Samsung lipat warna putih;
- 1(satu) buah dompet warna biru tua;
- 1(satu) buah dompet kecil warna merah;
- 1(satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik besar;
- 1(satu) buah sendok yang terbuat dari kotak rokok sampoerna mild;
- 2(dua) bungkus plastik klip ukuran kecil;
- 1(satu) bungkus plastik klip ukuran sedang;
- 1(satu) bungkus plastik klip ukuran besar;
- 2(dua) buah plastik klip kosong ukuran besar bekas pakai;
- 1(satu) buah gunting kecil;
- 1(satu) buah pisau karter kecil.
Putusan PN JAMBI Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddin, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik3010