- Menyatakan terdakwa I NANDA SAPUTRA Alias NANDA Bin KOHAR dan terdakwa II TOMMY Bin M.SALEH WAHID terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana?;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I NANDA SAPUTRA Alias NANDA Bin KOHAR dan terdakwa II TOMMY Bin M.SALEH WAHID oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan bulan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap tahanan;
- Menetapkan masa penangkapa dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Merah hitam,tahun 2017,Nopol : BH 6951 ZK,Noka : MH1JM3117HK173638,Nosin : JM31E1181032;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Merah hitam,tahun 2017,Nopol : BH 6951 ZK,Noka : MH1JM3117HK173638,Nosin : JM31E1181032, STNK an.DESI WAHYUNI.
- 1 (satu) buah kunci kontak asli sepeda motor Honda scoopy warna merah Nopol : BH 6951 ZK.
- 1 (satu) buah kunci duplikat sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol : BH 6951 ZK.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih dengan Nopol : BH 2677 IC berikut kunci kontak;
Putusan PN JAMBI Nomor 523/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 523/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Ghea Ade Kusuma pergi ke warnet Calista; Dikembalikan kepada terdakwa Nanda Saputra Alias Nanda Bin Kohar; 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing Sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 523/Pid.B/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 523/Pid.B/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 523/Pid.B/2020/PN Jmb
Statistik3019