- Menyatakan Terdakwa TOMI CAHYADI Bin Rd. SUHAIMItersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT?,sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOMI CAHYADI Bin Rd. SUHAIMIoleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6(enam) Tahun 6 (enam) Bulan dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabuseberat 1,341 gram;
- 1 (satu) helai bra warna cokelat;
- 1 (satu) buah kotak permen HAPPYDENT;
- 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek LUTECE;
- Uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Rio Destrado |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa FATMAWATI Binti HASAN; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik4018