- Menyatakan terdakwa KAMALLUDIN bin ADNAN bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana didakwakan dalam pasal 114 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Nokia kecil warna hitam dengan No.Simcard 081271388336.
- 1 (satu) unit motor Vario warna silver No.Pol BH 3951 ZV No.Mesin KF-41E1308628.
- 5 (lima) bungkus plastic bening Narkotika jenis Shabu.
- Dengan total berat : 357, 04 gram (Tiga ratus lima puluh tujuh koma nol empat).
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna biru.
- 1 (satu) unit handphone Nokia kecil warna hitam.
- 1 (satu) kantong belanja Alfamart warna hijau.
- 1 (satu) kantong plastic warna hitam.
- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver No.Pol BH 4418 MI
Putusan PN JAMBI Nomor 116/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dipergunakan dalam perkara splitsing an.Selamet Riyadi Als.Met Bin Sunaryo. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik4124