- Menyatakan Terdakwa Redo Setiawan, Amd. Bin Iskandar Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Redo Setiawan, Amd. Bin Iskandar Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa Redo Setiawan, Amd. Bin Iskandar Wahid untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.4.758.095.667,00 (empat milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta sembilan puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dalam perkara ini Nomor urut 1 sampai dengan 120 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain, dan Barang Bukti Nomor Urut 122 dikembalikan kepada Sugito;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Amir Aswan, Hakim Anggota H. Adly |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Statistik8655