- Menyatakan Terdakwa Lusi Afrianti, SE., Binti H. Bustami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Lusi Afrianti, SE., Binti H. Bustami oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- MenyatakanTerdakwa Lusi Afrianti, SE., Binti H. Bustami tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan?Tindak Pidana Korupsi?sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lusi Afrianti, SE., Binti H. Bustami oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan, serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa Lusi Afrianti, SE., Binti H. Bustami untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 417.673.118,00 (empat ratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus delapan belas rupiah), dikurangi dengan uang yang telah dititipkan Terdakwa sebesar Rp Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), sehingga bersisa sebesar Rp237.673.118,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus delapan belas rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: sebagaimana tersebut dalam Nomor urut 1 s/d 409 dalam poin tuntutan Penuntut Umum dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n. Nasrun, ST., MT;
- Menyatakan Uang Titipan Terdakwa sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dimasukkan ke Kas Negara/Daerah melalui Dinas Perkim Kota Sungai Penuh;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota H. Adly |
Panitera | Panitera Pengganti: Risa Fitriyani, Brpanitera Pengganti Nurkumala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Statistik12168