- Menyatakan Terdakwa Dedi Adriansyah als. Dedi bin. Sahmin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Adriansyah als. Dedi bin. Sahmin dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 2 (dua.) Bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Strawberi Warna Hitam Dengan Sim Card : 082210827853;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion Warna Hitam Tanpa Nomor Polisi;
Putusan PN JAMBI Nomor 544/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 544/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 544/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 544/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 544/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik5937