- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan benar telah terjadi telah terjadi jual beli antara Sdr. Haji Abdul Kadir Bin Haji Sulaiman (Tergugat I) dengan R. Sormin (Tergugat II) ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Jual Beli dibawah tangan antara R. Sormin (Tergugat II) dan Asman Amirun tertanggal 25 Desember 2004;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Hibah tertanggal 2 Juni 2020;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 2 Juni 2020 atas sebidang tanah seluas 300 M2 yang terletak di Lrg. Wahyu, Gang Kencana, RT. 12, Kel. The Hok, Kec, Jambi Selatan, Kota Jambi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dahulu berbatas dengan tanah A. Yunus sekarang berbatas dengan Gang Kencana.
- Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan tanah H. Abome sekarang berbatas dengan tanah Amri A. Rahim.
- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan tanah Achmadi sekarang berbatas dengan tanah Bpk. Muhtadi.
- Sebelah Barat dahulu berbatas dengan tanah Amri sekarang berbatas dengan Bpk. Asman Mirun.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memberikan kuasa kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna melaksanakan penandatangan Akta Jual Beli atas sebidang tanah seluas 300 M2 yang terletak di Lrg. Wahyu, Gang Kencana, RT. 12, Kel. The Hok, Kec, Jambi Selatan, Kota Jambi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dahulu berbatas dengan tanah A. Yunus sekarang berbatas dengan Gang Kencana.
- Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan tanah H. Abome sekarang berbatas dengan tanah Amri A. Rahim.
- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan tanah Achmadi sekarang berbatas dengan tanah Bpk. Muhtadi.
- Sebelah Barat dahulu berbatas dengan tanah Amri sekarang berbatas dengan Bpk. Asman Mirun.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
Putusan PN JAMBI Nomor 110/Pdt.G/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Yang mana bidang tanah tersebut diatas merupakan bahagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor 103 (Sertifikat Induk) atas nama Sdr. Haji Abdul Kadir Bin Haji Sulaiman Yang mana bidang tanah tersebut diatas merupakan bahagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor 103 (Sertifikat Induk) atas nama Sdr. Haji Abdul Kadir Bin Haji Sulaiman Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.848.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pdt.G/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 110/Pdt.G/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pdt.G/2020/PN Jmb
Statistik3622