- Menyatakan terdakwa SAYUTI Bin YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SAYUTI Bin YUSUF dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda kepada terdakwa SAYUTI Bin YUSUF sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Apabila tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan Penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Samsung duos Lipat warna hitam beserta sim card 085218746994
- 1 (satu) buas tas warna coklat merk SHUANGYD
- 1 (satu) bungkus plastic klip being yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening yang berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) bungkus plastic klip being yang berisi serbu/pecahan pil ektasty warna hijau dengan berat keseluruhan 4,68 (empat koma enam puluh delapan) Gram
- 1 (satu) buah machis warna biru
- Uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Putusan PN JAMBI Nomor 358/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 358/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa 6. Menetapkan terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 358/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 358/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik5118