- Menyatakan terdakwa M Reza Bin Amrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi?. sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternative kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Bin Amrizal dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y91 warna Biru berikut dengan nomor imei 1 : 866339043689210 nomor Imei 2 866339043689202 beserta sim Card;
- 1 (satu) lembar baju daster warna biru putih bermotif bunga-bunga;
- 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna biru.
- 3 (tiga) lembar Screenshoot percakapan antara pelapor Anatia Pubawarni dengan terlapor M Reza Bin Amrizal di aplikasi LINE.
Putusan PN JAMBI Nomor 424/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 424/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pornografi |
Kata Kunci | Pornografi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Anatia Pubawarni. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 424/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 424/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 424/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik11958