- Menyatakan Terdakwa Suryono Alias Sur Bin Marsono tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika Jenis Shabu seberat 0,18 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia;
- 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu seberat 6,07 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo;
- 1 (satu) paket Kecil narkotika jenis Shabu seberat 0,32 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiomi;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 429/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 429/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Suyoto Alias Yoto Bin Suradal; Dan barang bukti berupa; 1 (satu) sample urine terdakwa haruslah dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 429/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 429/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 429/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik7635