Putusan PN MANADO Nomor 191/Pid.Sus/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria Magdalena Sitanggang |
Hakim Anggota | Relly Dominggus Behuku Syors Mambrasar |
Panitera | Andre Koraag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa I. YUSUF HENDRAYANI SUMAILA alias BONCO dan Terdakwa II. THIMOTIUS RAWUNG alias STIV, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta melakukan percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing untuk Terdakwa I. YUSUF HENDRAYANI SUMAILA alias BONCO dengan pidana penjara selama 1(satu ) tahun 2(dua) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan dan untuk Terdakwa II. THIMOTIUS RAWUNG alias STIV dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa:- 1(satu) ATM Mandiri warna silver nomor kartu 4097663109537358;- 1 (satu) HP merk Redmi note 5 warna hitam;- 1 (satu) buah ATM BNI warna hitam Nomor Kartu 519893188002;- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung J7 warna Hitam; dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya pekara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.Sus/2021/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 191/Pid.Sus/2021/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.Sus/2021/PN Mnd
Statistik151