- Menyatakan terdakwa Nur Muafah Binti Sudarto Harun (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar slip penyetoran BRI atas nama Paijan Surasto ke nomor rekening 6077-01-000284-50-4 atas nama Nur Muafah tertanggal 12 Juni 2014 dengan jumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti setoran BRI atas nama Suratmi ke nomor rekening 6077-01-000284-50-4 atas nama Nur Muafah tertanggal 12 Juni 2014 setor uang Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar slip penyetoran tunai Bank Jateng pengirim atas nama Pariyah ke nomor rekening 6077-01-000284-50-4 atas nama Nur Muafah dengan jumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tertanggal 12 Juni 2014;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI atas nama Nur Muafah No. Rek. 607701000284504 periode transaksi 01/06/14 ? 30/06/14
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama nomor rekening 6077-01-000284-50-4 atas nama Nur Muafah
- Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Putusan PN PURWOREJO Nomor 68/Pid.B/2021/PN Pwr |
|
Nomor | 68/Pid.B/2021/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kusmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsumar Hidayat, Br Hakim Anggota I Gusti Putu Yastriani |
Panitera | S.pd., Panitera Pengganti: Dwi Retno Palupi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan ke Terdakwa Dikembalikan kepada saksi Sri Ismami, saksi Suratmi, saksi Nur Hasanah, dan saksi Rohmat Bin Suprapto masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.B/2021/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 68/Pid.B/2021/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2021/PN Pwr
Statistik5246