- Menyatakan Terdakwa EBUN Alias BAPAK RANDI Anak dari AMAN (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau;
- 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA jenis VIXION R tanpa Plat Nomor warna hitam Nomor Mesin: G3J6E-0144312, Nomor Rangka: MH3RG4810JK023910;
- 1 (satu) pack buku gambar isi 10 buah;
- 3 (tiga) pack buku tulis 30 buah;
- 1 (satu) pack sikat pakaian isi 12 buah;
- 1 (satu) pack bolpoin Snowman isi 12 buah;
- 1 (satu) pack jarum isi 25 buah;
- 1 (satu) pack cotton bads isi 12 buah;
- 1 (satu) pack spidol V-trol isi 12 buah;
- 1 (satu) pack potongan kuku isi 10 buah;
- 1 (satu) pack baterai Dynamax kecil isi 60 buah;
- 1 (satu) pack baterai Dynamax tanggung isi 60 buah;
- 1 (satu) pack obat fimestan isi 10 buah kapet;
- 1 (satu) pack hansaplast;
- 1 (satu) pack bolpoin faster isi 12 buah;
- 1 (satu) pack lem isi 50 buah;
- Sabut mandi 10 buah;
- 1 (satu) renteng gellitey II isi 24 buah;
- 1 (satu) renteng gunting isi 12 buah;
- 1 (satu) renteng cutter isi 12 buah;
- 1 (satu) pack sisir rambut isi 36 buah;
- 1 (satu) pack minyak telon mungil isi 12 buah;
- 1 (satu) pack korek api fortis isi 50 buah;
- 2 (dua) rentang benang jahit isi 72 buah;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 171/Pid.B/2020/PN Klk |
|
Nomor | 171/Pid.B/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Norliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.B/2020/PN Klk
Statistik200