- Menyatakan Terdakwa AHMAD SUKIRNO bin KADAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak melakukan percobaan membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil shabu dengan berat bruto + 4,08 (empat koma nol delapan) gram / berat kristal 3,68 gram;
- 3 (tiga) butir inek / ekstasi;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil;
- 1 (satu) lembar amplop warna putih;
- 1 (satu) lembar celana panjang merk levis warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah celana kain warna biru malam;
- Uang tunai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai Rp 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario DA 6450 BJ;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 170/Pid.Sus/2020/PN Klk |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Herwindu Wicaksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Adhi Jaya Kesuma, S.E alias Adi bin Baso Liwang; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2020/PN Klk
Statistik320