- Menyatakan terdakwa Ferdiwan Situmorang Als Pak Tumorang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengan orang lain ";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebeut tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
-1 (satu) lembar fofo copy pemandian yang dikeluarkan Keuskupan Agung Medan Paroki St.Padre Pio Helvetia -Medan dengan nomor buku : VI Hal 90 No.719 dikembalikan kepada saksi korban Juwita Evelyn Siregar;
-1 (satu) lembar surat asli pencatatan sipil dengan nomor Al 536.0040132 dengan akta kelahiran nomor 02.1086/DKC/VII/2013 atas nama Rika Chandriany Lumbanbatu, dikembalikan kepada saksi korban Rika Chandiany Lumbanbatu;
- 1 (satu) lembar surat asli pencatatan sipil dengan nomor AL 5360021379 dengan akta kelahiran nomor 02.549/DKC/VII/2012 atas nama Cintya Lumbanbatu, dikembalkan kepada saksi korban Cintya Lumbanbatu ;
- 1 (satu) lembar surat asli pencatatan sipil dengan nomor AL 5360014519 dengan akta kelahiran nomor 4928/DKC/XI/2012 atas nama Zasda Pujiastuti LumbanGaol, dikembalikan kepada saksi Zasda Pujiastuti Lumbangaol;
- 1 (satu) lembar surat asli pencatatan sipil dengan nomor AL 5360002789 dengan akta kelahiran nomor 5144/DKC/XI/2011 atas nama R. Melani Lumbangaol, dikembalikan kepada saksi korban R. Melani Lumbangaol;
- 1 (satu) lembar surat asli pencatatan sipil dengan nomor : AL 5360014338 dengan akta kelahiran nomor 2030/DKC/IX/2010 atas nama Elisabet Simanungkalit;
- 1 (satu) lembar surat asli pencatatan sipil dengan nomor AL 5360074999 dengan akta kelahiran nomor 1216 LT-19082014-0032 atas nama Julva Oktavia Lumbangaol, dikembalikan kepada saksi korban Julva Oktavia Lumbangaol; - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 210/Pid.Sus/2017/PN Trt |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2017/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Utama Sotardodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotli Halomoan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2017/PN Trt
Statistik200