- Menyatakan TerdakwaJANUAR SYAIFUL AKBAR alias NUG bin SUMARTONOtersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanamanberatnya melebihi 5 (lima) gram danMengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsider dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama1(satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok 76 Filter Gold yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi tembakau sintetisdengan berat bersih 5,78891 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 8 (delapan) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 9 (sembilan) butir obat Yarindo warna putih.
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Aspro yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening yang masing-masing plastik klip bening yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir obat Yarindo warna putih;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening yang masing-masing plastik klip bening yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir obat Yarindo warna putih.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna ungu.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Westpak.
- 1 (satu) unitsepeda motor Honda Scoopy warna biru kombinasi putih Nopol. AB 6567 TY
Putusan PN KEBUMEN Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Kbm |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Subagiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Arief Wibowo, Br Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan P |
Panitera | Panitera Pengganti Helnizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dikembaliklan kepada saudara Nur Arifin; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Kbm
Statistik280