- Menyatakan Terdakwa FERIYANTO alias KOPENG bin SUPANDI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FERIYANTO alias KOPENG bin SUPANDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah bekas bungkus permen KIS yang didalamnya berisikan : 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan sabu yang dibalut kertas tisu warna putih dan dilakban warna hitam.
- Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KEBUMEN Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Kbm |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Arief Wibowo, Br Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan P |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Aminah A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Kbm
Statistik70